Pemerintah DKI Jakarta Menetapkan Kriteria Sekolah Swasta Gratis Berdasarkan Klaster

Foto: siswa sedang membaca Al Quran bersama

majalahedutimes.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menguraikan persyaratan bagi sekolah swasta di Jakarta yang akan menawarkan SPP gratis dan bebas uang pangkal saat pendaftaran. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa program sekolah swasta gratis ini akan melonggarkan beban orang tua dengan membebaskan biaya SPP dan uang pangkal.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan menyediakan perlengkapan sekolah bagi murid-murid yang kurang mampu.

Menurut Purwosusilo, konsep sekolah swasta gratis ini bertujuan untuk menanggung biaya pendidikan (SPP dan uang pangkal) sehingga sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan dari siswa. Biaya personal seperti seragam, sepatu, tas, dan alat tulis akan diberikan kepada peserta didik yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Namun, program sekolah swasta gratis ini tidak berlaku untuk semua sekolah. Pemprov DKI telah mengelompokkan sekolah-sekolah swasta berdasarkan kualitas dan biaya.

Sekolah swasta yang akan menjadi target program sekolah swasta gratis adalah yang tergolong dalam klaster 1 hingga klaster 3. Sekolah yang termasuk dalam klaster 4 dan klaster 5 yang dianggap sebagai sekolah swasta elit tidak akan terlibat dalam program ini.

Purwosusilo menjelaskan bahwa syarat bagi sekolah swasta yang akan menerima program ini antara lain menerima dana BOS selama tiga tahun berturut-turut, memiliki minimal 60 peserta didik, dan menyelenggarakan proses belajar mengajar dengan kelas yang tidak terputus.

Meski demikian, belum ada informasi rinci mengenai sekolah swasta mana yang akan dipilih untuk program ini. (Red)

Related posts
Tutup
Tutup